60 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dipulangkan dari Damaskus ke Tanah Air

- 28 September 2020, 14:50 WIB
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia.* /ANTARA/HO/
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia.* /ANTARA/HO/ /

PR TASIKMALAYA - Minggu, 27 September 2020, sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Damaskus, Suriah, diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Beirut, Lebanon. 

Repatriasi 60 WNI itu merupakan hasil kerja sama Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus dan KBRI Beirut.

Dubes RI di Beirut Hajriyanto Y. Thohari dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Tertular Covid-19 Usai Kunjungan Kerja dengan Edhy Prabowo, Dirjen KKP Aryo Hanggono Meninggal Dunia

"Dengan kerjasama yang intensif KBRI Beirut, KBRI Damaskus dan General Security Lebanon untuk proses kelengkapan dokumen, dan perijinan bagi para WNI tersebut agar dapat
dipastikan berjalan dengan lancar dan tertib," ujarnya. 

Menurutnya, persiapan ketat dilakukan untuk perjalanan jarak jauh tersebut.

Mulai dari kelengkapan dokumen saat transit di Lebanon serta koordinasi intensif dengan pihak keamanan imigrasi Lebanon dan Bandara Rafik Hariri.

Baca Juga: Tertular Covid-19 Usai Kunjungan Kerja dengan Edhy Prabowo, Dirjen KKP Aryo Hanggono Meninggal Dunia

Hajriyanto menegaskan, proses repatriasi ke-60 PMI tersebut terasa sedikit berbeda karena pada prosesnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x