"Ya tidak (berarti Jokowi ingkar janji) dong. Soal janji itu kan tetap bisa dilakukan," katanya kepada wartawan, Minggu 27 September 2020.
Menurutnya, pengusutan pelanggaran HAM di Indonesia sudah dilakukan berdasasarkan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum.
"Untuk pengusutannya sudah ada mekanisme. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Baca Juga: Piala AFF 2020 Resmi Ditunda hingga Tahun Depan, Timnas Indonesia Sudah Siap untuk Berlaga
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penunjukan eks anggota tim Mawar yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha yang ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Pengusutan anggota TNI aktif di Kemenhan saya kira sudah sesuai tupoksinya, asalkan tidak melanggar hukum. Juga harus dimaknai sebagai tugas negara,” ucapnya
Dia menjelaskan hal itu merupakan bagian dari rotasi dan regenerasi. Yang terpenting tidak melanggar ketentuan UU.
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Mengakibatkan 10 Orang Tewas
“Soal ada pengusutan terhadap kasus-kasus masa lalu, kan orangnya masih ada tinggal diproses aja sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.***