Jokowi Disebut Lakukan Penghinaan terhadap HAM Soal Tim Mawar, PPP 'Mati-matian' Beri Pembelaan

- 28 September 2020, 11:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Instagram/@jokowi/

PR TASIKMALAYA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Presiden Jokowi telah melanggar janji tehadap komitmen penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Pasalnya, Jokowi telah menyetujui masuknya eks anggota mawar di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dia menilai Jokowi telah melakukan penghinaan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, eks Anggota Mawar tidak pantas mengisi jabatan strategis di pemerintahan.

Baca Juga: Berkeliling Dunia 265 Hari di Lautan Lepas, Pria ini Bingung Soal Pandemi Saat Pulang ke Rumahnya

"Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," ujarnya.

Seperti yang dikutip dari laman Warta Ekonomi yang berjudul bantah Jokowi ingkar janji soal tim mawar di kementerian Prabowo, jawaban PPP berkelas.

Sementara itu, diketahui, Tim Mawar merupakan tim yang dibentuk pada tahun 1997. Mereka ditugaskan untuk menculik para aktivis prodemokrasi menjelang kejatuhan rezim militer Soeharto

Wasekjen PPP, Achmad Baidowi membantah tudingan Amnesty Internasional soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai melanggar janji terhadap penegakan HAM di Indonesia.

Baca Juga: Karbon Monoksida Meluap di Tambang Batu Bara Tiongkok hingga Menewaskan 16 Korban Jiwa

"Ya tidak (berarti Jokowi ingkar janji) dong. Soal janji itu kan tetap bisa dilakukan," katanya kepada wartawan, Minggu 27 September 2020.

Menurutnya, pengusutan pelanggaran HAM di Indonesia sudah dilakukan berdasasarkan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum.

"Untuk pengusutannya sudah ada mekanisme. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.

Baca Juga: Piala AFF 2020 Resmi Ditunda hingga Tahun Depan, Timnas Indonesia Sudah Siap untuk Berlaga

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penunjukan eks anggota tim Mawar yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha yang ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Pengusutan anggota TNI aktif di Kemenhan saya kira sudah sesuai tupoksinya, asalkan tidak melanggar hukum. Juga harus dimaknai sebagai tugas negara,” ucapnya

Dia menjelaskan hal itu merupakan bagian dari rotasi dan regenerasi. Yang terpenting tidak melanggar ketentuan UU.

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Mengakibatkan 10 Orang Tewas  

“Soal ada pengusutan terhadap kasus-kasus masa lalu, kan orangnya masih ada tinggal diproses aja sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x