11 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024

- 2 Maret 2024, 21:30 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus. /GALAMEDIA NEWS/heriyanto/

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman

7. Melawan arus

8. Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan

9. Kendaraan over dimension dan over loading

10. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

11. Menggunakan lampi strobo dan isyarat bunyi atau sirine.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Ancaman saat Live Streaming di TikTok, Polri Sigap Cari Akun Pengancam

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah