Terkait Hak Angket, Peneliti BRIN Siti Zuhro Sebut Bisa Jadi Alat untuk Buktikan Kecurangan

- 26 Februari 2024, 19:13 WIB
Peneliti Senior BRIN Siti Zuhro menyampaikan tanggapannya perihal hak angket DPR.
Peneliti Senior BRIN Siti Zuhro menyampaikan tanggapannya perihal hak angket DPR. /Tangkap layar website/dpr.go.id

Baca Juga: Soal Atlet Indonesia di Olimpiade 2024 Paris, Ini Kata Kemenpora

"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," katanya menambahkan. 

Tak hanya itu, Siti Zuhro pun menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu harus tetap diproses secara hukum, baik melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga ada dua cara penyelesaian dalam hal tersebut, pertama jalur politik dan jalur hukum.

"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah