Baca Juga: Soal Atlet Indonesia di Olimpiade 2024 Paris, Ini Kata Kemenpora
"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, Siti Zuhro pun menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu harus tetap diproses secara hukum, baik melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga ada dua cara penyelesaian dalam hal tersebut, pertama jalur politik dan jalur hukum.
"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," pungkasnya.***