Anggota DPR Tanggapi Usulan Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

- 23 Februari 2024, 06:45 WIB
Anggota DPR Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, turut menyoroti wacana penggunaan hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang digaungkan Ganjar Pranowo.
Anggota DPR Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, turut menyoroti wacana penggunaan hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang digaungkan Ganjar Pranowo. /

PR TASIKMALAYA - Isu penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 saat ini ramai diperbincangkan, terlebih setelah diusulkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Pasangan Mahfud MD di Pemilu tahun ini mendorong partai pengusung untuk menggulirkan hak angket di DPR. Ganjar Pranowo harap dugaan kecurangan pesta demokrasi 5 tahunan ini bisa diusut.

Terkait hal itu, anggota DPR Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, turut menyoroti wacana penggunaan hak angket. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena dugaan kecurangan yang muncul seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum, bukan arena politik.

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Kubu 01 dan 03 untuk Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Dilaporkan Antara, dia menekankan bahwa undang-undang memberikan wewenang kepada siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan perkaranya melalui lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP.

Proses hukum yang berlaku seharusnya diikuti untuk menyelesaikan dugaan kecurangan tersebut. Sebagai tanggapan atas usulan penggunaan hak angket, Guspardi menyoroti bahwa proses ini membutuhkan dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR.

Ini mencerminkan peta politik di DPR yang melibatkan berbagai fraksi partai. Penggunaan hak angket dalam konteks ini menjadi perdebatan yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo menanggapi usulan penggunaan hak angket dengan mencatatnya sebagai sebuah hak demokrasi.

Meskipun demikian hal ini masih menimbulkan diskusi tentang relevansi dan keputusan akhir yang akan diambil oleh DPR dalam menghadapi dugaan kecurangan pemilu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x