PR TASIKMALAYA - Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro turut menanggapi soal mekanisme hak angket di DPR.
Menurut Siti Zuhro, hak angket bisa digunakan untuk membuktikan kecurangan bagi semua kubu yang ikut serta dalam Pemilu 2024.
Dia menilai hak angket bukan untuk melawan kubu pasangan calon nomor dua, tetapi mempunyai kesempatan untuk membeberkan juga dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.
"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti Zuhro pada 26 Februari 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Gong Myung dan Doyeon Weki Meki Terlibat Skandal Kencan, Agensi Keduanya Kompak Membantah
Dengan menempuh mekanisme hak angket, Siti Zuhro juga menjelaskan bahwa presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi.
Hal itu dikarenakan, menurut dia, tidak ada klaim yang diperbolehkan secara sepihak dari pasangan calon tertentu.
"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," katanya.
Kemudian, hak angket jangan dianggap sebagai proses pemakzulan terhadap presiden. Jika tidak terbukti maka bisa tidak terjadi pemakzulan.