Ribut Perpres 'Publisher Rights', Jokowi Sebut Tak Berlaku bagi Content Creator

- 20 Februari 2024, 19:55 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR TASIKMALAYA - Sebuah kebijakan terkait aturan media digital, yakni tentang Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights hingga kini masih menjadi sorotan. Presiden, Joko Widodo (Jokowi) justru baru-baru ini memberikan penjelasan baru.

Dalam hal ini, dia menyebut bahwa aturan tersebut tidak akan berlaku bagi kalangan Content Creator di media digital. Hal itu menjadi jawaban bagi keresahan para pelaku industri tersebut sejak direncanakannya aturan baru itu.

“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi menjelaskan saat sambutan di acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 20 Februari 2024.

Oleh karenanya, dengan santai dirinya memberikan kebebasan bagi para Content Creator untuk tetap menjalankan berbagai kerja sama yang sudah dijalin dengan beberapa platform digital.

Baca Juga: Klasemen FFWS ID 2024 Spring: RRQ Kazu Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara

“Silakan lanjut terus, karena memang tidak ada masalah,” katanya menambahkan.

Perlu diketahui, aturan tersebut kini telah termaktub dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pengesahan aturan yang kini lebih familiar dengan sebutan Publisher Rights itu baru saja disahkan pada hari ini, Selasa, 20 Februari 2024 oleh Presiden.

Permasalahan disrupsi digital yang mengancam industri media massa konvensional menjadi alasan utama aturan ini direncanakan. Sebab dengan ini, tujuan utamanya adalah memberikan kesetaraan bagi pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara, KPU Tegaskan Penghitungan Suara Tetap Berjalan

Tak hanya itu, dengan adanya aturan ini, nantinya dapat memungkinkan adanya kerja sama yang lebih besar antara kedua pihak tersebut. Sehingga hal itu dinilai dapat memberikan dorongan bagi kemajuan jurnalisme yang berkelanjutan.

Pembahasan terkait aturan ini sebenarnya telah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Artinya, pemerintah dan beberapa pihak terkait telah melakukan kerja sama untuk membahas secara detail tentang aturan ini.

Tujuan lain dari adanya aturan ini adalah untuk memberikan akses berupa payung hukum yang sama antara perusahaan media atau pers dan platform digital.

Sehingga kemudian, tak hanya dapat membuat keduanya menjadi setara. Melainkan juga dapat memberikan efek filter bagi keduanya dalam hal melakukan kegiatan jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah