BPJS Kesehatan: 5 Persen Petugas Pemilu Berisiko Sakit, 626 Ribu Lebih dari Mereka Akses Layanan JKN

- 19 Februari 2024, 06:33 WIB
BPJS Kesehatan catat 626 ribu lebih petugas pemilu akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan catat 626 ribu lebih petugas pemilu akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

Baca Juga: Daebak! Taeyeon SNSD Berhasil Memimpin Peringkat Reputasi Brand Anggota Girl Group Kpop Februari

Skrining riwayat kesehatan adalah salah satu manfaat promotif dan preventif untuk petugas pemilu yang telah menjadi peserta Program JKN.

Rizzky menjelaskan, tujuannya untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin. Sehingga bisa ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah.

Kebijakan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu diatur dalam surat edaran bersama (SEB). Antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), soal pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Menurut Rizzky, meskipun hasil skrining riwayat kesehatan sejumlah petugas pemilu tidak bermasalah, tetap ada sebagian dari mereka yang mengunjungi fasilitas kesehatan karena penyebab yang bervariasi.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Keuntungan dari Program KUR BRI Februari 2024 bagi Pelaku UMKM

Petugas Pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Hal tersebut memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas Pemilu.

Selama petugas pemilu mengikuti prosedur yang berlaku, dan tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya lewat FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, petugas pemilu akan dirujuk ke rumah sakit yang dalam kondisi darurat tanpa perlu surat rujukan.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah