Hari ini Pencoblosan, Begini Cara Laporkan Dugaan Kecurangan dalam Pemilu 2024!

- 14 Februari 2024, 08:40 WIB
Ilustrasi - Bawaslu RI memberikan hak kepada warga Indoensia untuk menyampaikan jika terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024 kali ini.
Ilustrasi - Bawaslu RI memberikan hak kepada warga Indoensia untuk menyampaikan jika terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024 kali ini. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada hari ini, 14 Februari 2024. Semua penduduk di Indonesia akan menggunakan hak pilihnya hari ini untuk memilih Presiden yang akan menjabat mulai 2024-2029 nanti.

Oleh karena itu, warga Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjaga agar tidak terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024. Hal ini agar terciptanya pemimpin yang benar-benar jujur dan adil di masa depan.

Atas hal ini, Bawaslu RI memberikan hak kepada warga Indoensia untuk menyampaikan jika terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024 kali ini. Pihaknya telah memberikan kesempatan agar warga ikut berpartisipasi menjaga Pemilu 2024 yang jujur dan terbuka.

"Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan sugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masayarakat sebagai pengawas partisipatif," ungkap Puadi, salah satu anggota Bawaslu, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Daftar Promo Pemilu 2024 dari Richeese, Upnormal hingga Hokben

Sementara itu, proses pelaporan kecurangan dalam Pemilu 2024, bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut caranya:

Secara offline

Pertama, Kamu hanya butuh datangi kantor Bawaslu setempat sesuai dengan lokasi terjadinya kecurangan Pemilu 2024. Laporan disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya dugaan kecurangan tersebut.

Dalam hal ini, laporan bisa dilakukan pada Senin-Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 sedangkan Jumat pada pukul 08.00 hinggga 16.30. Sementara pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilakukan hari ini, laporan bisa diajukan 1x24 jam. Pelapor bisa datang dan didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Baca Juga: 21 Promo Makanan hingga Minuman Pemilu 2024, Habis Celup Tinta Nyoblos Jangan Lupa Antri

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x