Alih-alih Buka Home Industry Sabu, Dua Pemuda Malah Dibekuk Polisi

- 23 September 2020, 11:50 WIB
Dua tersangka sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa dinihari tadi. (eek)
Dua tersangka sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa dinihari tadi. (eek) /

PR TASIKMALAYA – Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pemuda yang hendak membuka home industry sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK (20) seorang mahasiswa asal Kota Palu Sulawesi Tengah dan RC (35) warga Kota Kendari.

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pukul 19.15 WITA,” ujar Kombes Eka Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Uang Denda dalam Operasi Yustisi PSBB Jakarta Mencapai Rp 300 Juta

Kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu, dengan dalih home industry di Kota Kendari.

“Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Dimana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu,” ujar Kombes Eka dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPUD Tasikmalaya Lakukan Pengundian Nomor Urut dan Uji Publik

Penangkapan dua tersangka dilakukan saat sedang melakukan transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat.

Tim kepolisian berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias di dalam kamar rumah tersangka.

“Ðari keterangan tersangka RC saat diinterogasi di TKP, bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr.X, yang berada di Kota Kendari,” ujarnya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Waspada, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Dilanda Cuaca Ekstrem

Modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel. Sebelumnya narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota kendari.

Setelah itu, melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari, dan melakukan pembuatan sabu di rumahnya (home industry).

“Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total,” ujar Kombes Eka.

Baca Juga: Sarana dan Prasarana Penunjang Acara MotoGP Mandalika 2021 Dipersiapkan, dari Hotel hingga Pelabuhan

Berdasarkan penangkapan dua tersangka tersebut, didapatkan barang bukti yang disita. Barang bukti diantaranya 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,49 gram.

Selain itu, barang bukti lain selain narkotika yaitu tiga unit handphone, satu tas selempang, satu jerigen air keras asam HCl, dua jerigen berisi masing-masing lima liter air biasa.

Selanjutnya  satu unit timbangan digital warna silver, satu buah kompor listrik, satu buah alat pres plastic, satu buah kotak wafer yang berisi enam bungkus kosong.

Baca Juga: Optimis Kehidupan di AS Akan Kembali Normal pada 2021, Bill Gates: itu Bukan Karena Virus Menghilang

Barang bukti lainnya yang terdiri dari sembilan alat suntik spoit, dua pipet sendok, satu sendok makan plastic warna putih, dua sendok pipet, satu set alas destilasi atau suling, satu botol Yodium padat.

Selanjutnya, satu botol kosong fosfor merah, satu bungkus magnesium sulfat, setengah bungkus garam makan Yodium, satu bungkus amonium klorida, satu botol berisi ¼ cairan Formalin, satu buah buku catatan cara membuat sabu.

Kemudian, potongan kertas aluminium voil dalam toples plastic, satu buah pirex, dua ball sachet plastik bening kosong, satu buah tas pensil warna pink, satu buah tas pensil warna oren, satu kotak plastik berisi soda api, satu sachet obat asma.

Baca Juga: Ini Sambutan Tersurat Masyarakat Kalinusu dan TNI di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Kini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah