"Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol kesehatan pengundian nomor urut ini juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh pasangan calon," katanya.
Para calon kepala daerah yang positif Covid-19 tidak bisa mengikuti tahapan pilkada yang harus berinteraksi tatap muka hingga dinyatakan negatif.
Baca Juga: Kemenparekraf Beri Dana Bantuan Bagi Pelaku Parekraf dan Koperasi Lewat Program PEN
Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu.
KPU akan melanjutkan tahapan pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24 September 2020.***