PR TASIKMALAYA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) seharusnya dianggap sebagai bantuan dari negara, bukan bantuan dari pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam acara diskusi "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, pada malam Selasa, 23 Januari 2024.
Dalam menjawab pertanyaan peserta terkait bansos, Mahfud menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katan pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini.
Baca Juga: Pesan Dirjen HAM pada Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2024: Jangan Tergoda dengan Money Politics
Menurutnya, bansos seharusnya tidak dianggap sebagai kemurahan seseorang, melainkan merupakan bagian dari ketentuan hukum. Ini bukan bantuan dari individu yang dapat dianggap sebagai sedekah
Mahfud MD menekankan bahwa bansos adalah kewajiban konstitusi yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Jadi, itu bantuan negara," kata pasangan capres Ganjar Pranowo itu.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengakui bahwa penyaluran bansos seringkali tidak tepat sasaran. Ada orang yang seharusnya mendapatkan bansos, tapi malah tidak, dan sebaliknya.