PR TASIKMALAYA - Jelang tahapan pemungutan suara Pemilu serentak 14 Februari 2024, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyatakan bahwa hak pilih di pesta demokrasi lima tahunan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Bahkan, Dhahana mengingatkan jika menggunakan hak pilih harus sesuai dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil).
"Adik-adik ini memiliki suatu hak untuk memilih, maka laksanakan lah hak pilih itu tanpa ada suatu tekanan sesuai dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil)," ujar Dhahana pada 23 Januari 2024 di SMAN 68 Jakarta.
Terkait pemilih pemula, dirinya mengajak para pelajar untuk menggunakan suaranya jika telah memiliki hak pilih pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Kemudian, ia mengingatkan kepada para pemilih pemula yang sebagian besar adalah pelajar untuk tidak tergiur dengan politik uang (money politics).
Baca Juga: Ramaikan Momen Pemilu 2024 dengan Twibbon, Bisa Dibagikan ke Sanak Saudara
"Jadi, adik-adik ini nanti, mendapatkan haknya, laksanakan lah dengan tegas. Jangan tergoda dengan money politics. Misalkan, ‘Pilih ini, dikasih uang’, jangan. Karena ini adalah menentukan masa depan bangsa kita sendiri," kata Dhahana dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Dhahana memaparkan bahwa ada tiga hal dalam konteks Pemilu. Paling pertama yakni memberikan perlindungan kepada orang yang memiliki hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.
Selanjutnya, hormati setiap perbedaan agar masalah diskriminasi tidak muncul saat Pemilu serentak 2024.