Tol Cipali Banyak 'Menelan' Nyawa, Jasa Raharja Akan Beri Tanggungan untuk Korban Kecelakaan

- 21 September 2020, 19:30 WIB
ILUSTRASI Kecelakaan.*
ILUSTRASI Kecelakaan.* //Pixabay/ Tumisu

Jasa Raharja kata Hendri, menjamin semua korban yang masih dirawat berupa garansi letter kepada pihak rumah sakit.

Di mana Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan Rp 50 juta dan nanti langsung diberikan oleh kantor terdekat.

"Untuk korban yang meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, akan kami berikan santunan kematian sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban," ucap Hendri.

Baca Juga: Mudharat Dilaksanakan, Pemerhati Pilkada: Tunda atau Tandu Korban Covid-19

Dia menambahkan korban rata-rata mengalami patah tulang di bagian tangan, dan nantinya akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter.

"Kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalankan tindakan operasi karena korban mengalami patah tulang," Ucap Hendri.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x