PR TASIKMALAYA – Kepala Forensik Rumah Sakit Polri Arif Wahyono mengungkapkan, tidak ada luka bekas penganiayaan pada lima jasad anak buah kapal (ABK).
Lima jasad ABK itu ditemukan dari dalam lemari pendingin kapal pada Kamis, 17 September 2020.
Tim forensik telah mendapatkan beberapa sampel dari organ tubuh korban untuk diperiksa di laboratorium.
Baca Juga: Pasca TMMD Reguler Brebes, Masyarakat Kalinusu Berharap Rekonstruksi Bendungan Notog
Arif mengatakan, proses autopsi terhadap seluruh jasad telah rampung dan akan dilaporkan kepada pejabat berwenang di Polres Kepulauan Seribu.
“Hasilnya kita sampaikan ke penyidik nanti bisa menghubungi Polres Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan terdapat kandungan alkohol dalam pencernaan korban, Arif mengatakan masih memeriksa dugaan itu.
Baca Juga: Bisa Diajukan oleh Keluarga Atau Ahli Waris, Korban Terorisme Kini Bisa Mendapatkan Kompensasi
“Nanti pak Kasat Reskrim yang akan menyampaikan, yang jelas kita sudah dalam pemeriksaan dan kita terima jenazah sudah membeku,” ujar Arief.
Terkait berapa lama jasad tersebut bersemayam di dalam lemari pendingin kapal, Arif belum dapat memastikan hal tersebut.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond, menemukan lima jenazah yang disimpan di dalam ruangan pendingin kapal penangkap ikan saat sedang berlayar di Perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu sekitar pukul 14.15 WIB.
Baca Juga: Permodalan Jadi Kendala Pengembangan Bisnis, Kemenparekraf Dorong UMKM Masuk ke Pasar Modal
Polisi juga telah membawa KM Starindo Jaya Maju VI ke Dermaga marina Ancol bersama nahkoda dan puluhan ABK lainnya untuk melanjutkan pemeriksaan.***