Sebagaimana dikutip dari situs Warta Ekonomi dengan judul Pelaku Mutilasi Manajer HRD di Kalibata City Ditembak.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***