Diduga Punya Motif Kuasai Harta Korban, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Terancam Hukuman Mati

- 18 September 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Antaranews.com/

Sebagaimana dikutip dari situs Warta Ekonomi dengan judul Pelaku Mutilasi Manajer HRD di Kalibata City Ditembak.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x