Kasus Orangtua Bunuh Anak Kandung, KPAI Ingatkan Soal Hukuman Penjara

- 16 September 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak /asliindonedia.net

PR TASIKMALAYA – Belum lama ini, warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak Banten digegerkan dengan penemuan jenazah anak kecil.

Diketahui, anak tersebut berinisial KS (8) yang tega dibunuh oleh orang tua kandungnya sendiri berinisial IS (27) dan LH (26).

KS dibunuh orangtuanya lantaran ia dianggap susah belajar secara online. Jenazah KS terkubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Keneng.

Baca Juga: Program Prioritas Presiden, Kemenparekraf Kembangkan Desa Wisata di Labuan Bajo

 

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan keprihatinannya atas kasus pembunuhan tersebut.

Retno menegaskan, pembelajaran disampaikan dari jarak jauh maka tidak diharuskan tuntas dalam mengikuti pembelajaran. Oleh karena itu, anak tidak perlu memahami secara mendalam.

“Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar dan sempurna,” ujarnya ketika dihubungi RRI, Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Berikut Resep Praktis Pempek Tanpa Ikan Tenggiri

Kesabaran orang tua dalam membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama masa pandemi Covid-19, menjadi modal utama supaya anak tetap bersemangat dan senang belajar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x