Polisi Ungkap Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh, UNHCR Ikut Bantu

- 20 Desember 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi - UNHCR memberikan akses penerjemah pada polisi guna membantu proses penyelidikan soal dugaan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh.
Ilustrasi - UNHCR memberikan akses penerjemah pada polisi guna membantu proses penyelidikan soal dugaan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh. /Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA - Kepolisian melalui Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli awal pekan ini baru saja mengungkap seseorang menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh.

Untuk membantu hal ini, Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) memberikan akses penerjemah pada polisi guna membantu proses penyelidikan soal dugaan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh ini.

Adapun pada awal pekan ini, Polresta Banda Aceh sukses membuka identitas seorang tersangka dalam dugaan kasus penyelundupan ini. Tersangka adalah seorang pria yang beretnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA).

Atas hasil itu, Protection Associate UNHCR Indonesia, Faisal Rahman memberikan apresiasi pada kepolisian yang telah berhasil mengungkap tersangka dalam dugaan kasus dugaan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh tersebut.

Baca Juga: Pemkab Aceh Pindahkan 135 Warga Rohingya ke Scout Camp Pramuka

“Kalau yang Amin ini, kita 100 persen bekerja sama dengan kepolisian. Saya meminta dari kantor UNHCR memberi dukungan untuk penerjemah. Karena kesulitannya sejauh ini tidak ada penerjemah, sehingga ada satu orang penerjemah sampai kemarin (kasus) Amin gelar perkara,” kata Faisal menjelaskan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 20 Desember 2023.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus penyelundupan ini perlu dilakukan. Sebab ini telah menjadi masalah yang melibatkan para pengungsi. Karenanya, penjagaan ketat bagi keamanan para pengungsi dapat lebih ditingkatkan dengan adanya pengungkapan kasus ini.

“Artinya, kita UNHCR sangat mau membongkar ini juga bahwa praktik ini jadi masalah bagi pengungsi. Ini (kasus) terbongkar, berarti proteksi kepada pengungsi akan semakin meningkat, karena mereka dimanfaatkan,” katanya menambahkan.

Faisal juga menegaskan bahwa siapapun pelakunya, ketika terlibat dengan aturan hukum yang berlaku di negara yang berkaitan dalam kasus penyelundupan, maka orang tersebut harus tetap dikenai hukum yang berlaku dari negara tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x