PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatatn Sipil (Dukcapil) kini merilis penerapan KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
KTP Digital ini resmu bernama Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Nantinya, penerapan IKD akan dilakukan Dukcapil secara bertahap. Meskipun nantinya dirilis, hal iti tidak serta merta menggantikan KTP-el.
Cara membuat KTP Digital ini pun cukup mudah untuk dilakukan. Pendaftaran pun bisa dilakukan melalui handphone yang sudah terkoneksi dengan akses internet.
Berikut adalah cara membuat KTP Digital yang bisa dilakukan oleh masyarakat dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Cara Membuat KTP Digital
Baca Juga: Inilah Tahapan untuk Beralih ke KTP Digital, Cukup Bermodalkan Ini Saja!
Hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut:
- Siapkan ponsel yang sudah terkoneksi dengan internet
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau KTP el
- E-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Setelah menyiapkan beberapa kebutuhan untuk mendaftar KTP Digital, langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital, Mudah dan Cepat dengan Langkah-langkah ini
- Silahkan datang ke kantor Dukcapil dan membawa ponsel yang terkoneksi akses internet
- Silahkan bertemu dengan petugas
- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital"
- Buka aplikasi dan input data berupa NIK< email, nomor ponsel
- Silahkan ambil swafoto untuk verifikasi
- Pilih scan QR Code dari Dinak Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Cek kembali email yang didaftarkan untuk mendapat kode verifikasi
- Ketik kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi KTP Digital
- Selesai.***