Biaya Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada Capai Rp 61 Miliar, DPR Sepakati Tambahan Anggaran

- 15 September 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

Selain itu, anggaran digunakan juga untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara.

Sebesar Rp92 miliar diminta MK untuk tambahan anggaran penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya.

Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk Tahun Anggaran 2021 yang dapat diterima Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang mencapai Rp 248,7 miliar.

Baca Juga: Tertarik untuk Berkarir dari Rumah? Berikut ini 6 Poin yang Wajib Kamu Perhatikan

Tambahan anggaran tersebut terbagi ke dalam program penanganan perkara konstitusi yang berjumlah Rp 182 Miliar dan program manajemen sebesar Rp 66 Miliar.

Menurut Guntur, program dukungan manajemen untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa seperti revitalisasi data center, pengadaan recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, dan penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x