Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tuntutan Jaksa Akan Siap pada 11 Desember 2023

- 28 November 2023, 15:44 WIB
Pemeriksaan dari kasus Rafael Alun dinyatakan telah selesai pada saat sidang di PN Jakarta Pusat dengan diputuskan langsung oleh Hakim Ketua
Pemeriksaan dari kasus Rafael Alun dinyatakan telah selesai pada saat sidang di PN Jakarta Pusat dengan diputuskan langsung oleh Hakim Ketua /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR TASIKMALAYA - Perkembangan dari penyelesaian kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun telah menemui babak baru. Pemeriksaanya telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Pemeriksaan dari kasus Rafael Alun dinyatakan telah selesai pada saat sidang di PN Jakarta Pusat dengan diputuskan langsung oleh Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Dalam pernyataan resmi itu, Suparman meneruskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana nantinya akan diajukan secara resmi dalam sebuah sidang lanjutan.

“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa. Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Suparman menjelaskan dalam sidang sebagaimana dikutip dari PMJ News, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Rafael Alun Trisambodo akan Diperiksa KPK Senin Besok

Kemudian ketika Suparman menanyai JPU terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun surat tuntutan. Pihak jaksa meminta waktu paling lama dua pekan.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 minggu Yang Mulia,” kata JPU menjawab dalam persidangan.

Atas hal itu, secara resmi Suparman selaku Hakim Ketua memutuskan bahwa persidangan lanjutan mengenai pembacaan surat tuntutan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu mendatang.

Dalam hal ini, Suparman memutuskan secara pasti bahwa sidang itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x