Siap-siap Dihukum! Polri akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 13 September 2020, 13:01 WIB
Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.*
Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.* //humas.polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu sebagai operasi yustisi untuk menegakkan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dan jika operasi belum efektif maka pelanggar akan dihukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot.

Baca Juga: 13 Peti Mati Mumi Ditemukan, Menteri Pariwisata Mesir Ungkap Kebahagiaan Tak Ternilai

Hal itu disampaikan dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sabtu 12 September 2020.

Gatot mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Orang Terkaya di Indonesia Tolak PSBB Total di DKI Jakarta

Gatot menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Jalankan PSBB Ketat, Presiden Jokowi Nilai PSBM Lebih Efektif

"Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," ucap Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol Covid-19.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.

Baca Juga: Arief Puyouno Curiga, PSBB Jakarta Diduga untuk Gulingkan Presiden Joko Widodo

"Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," tambah Gatot.

Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.

Garot berharap, hal itu bisa mengurangi penyebaran Covid-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

Baca Juga: Dianggap Buat Perekonomian Rontok, Tiga Menteri Tolak PSBB Total di DKI Jakarta

"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal.

"Nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkas  Gatot.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x