PR TASIKMALAYA – Kondisi pandemi Covid-19 di tanah air semakin meningkat, Pemprov DKI Jakarta bahkan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB pada Senin, 14 September 2020.
PSBB kembali diterapkan lantaran mengingat jumlah tambahan kasus corona tiap harinya makin bertambah di beberapa wilayah.
Meski pemerintah sempat menggaungkan new normal atau adapatasi kebiasaan baru, nyatanya kasus corona masih terus meningkat dan jauh dari kata stabil.
Baca Juga: Gencar Turunkan Angka Stunting, Menko PMK: Harus di Bawah 680 Ribu per Tahun
New normal bahkan hanya dianggap angin lalu, kasus harian meningkat, namun ketersediaan fasilitas kesehatan berkurang dan tenaga medis pun perlahan tertekan.
Naiknya kasus harian corona juga sebab di era new normal ini, beberapa sektor industri sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Seperti halnya mall dan rumah makan yang kembali dibuka, namun dengan catatan patuh dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah seperti pembatasan jam operasional.
Baca Juga: Laga Uji Coba Persib Bandung Lawan Bhayangkara FC Batal Digelar
Lalu ada bioskop yang merupakan salah satu sektor yang masih terdampak dan belum diperbolehkan beroperasi sejak akhir Februari lalu.
Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa bioskop akan segera dibuka dan dapat beroperasi kembali setelah ditinjau memenuhi syarat dan layak oleh pemerintah.