Hal itu diungkapnya dalam acara Seminar Nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Sabtu, 12 September 2020 malam secara daring.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Minta Semua Gubernur Tiru Kerja Anies untuk Selamatkan Ekonomi?
"Perppu 1/2020 bukan perppu tentang menangani Covid-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah Covid-19 merembet ke sektor keuangan dan perbankan," ungkap Faisal.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perppu tersebut berisi tentang penanganan Covid-19 secara extraordinary seperti Alat Pelindung Diri (APD) dapat diproduksi secara mandiri oleh industri otomotif lokal yang mengalami produksi yang anjlok.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga menyatakan bahwa struktur pejabat yang mengisi Komite Kebijakan Penangan Covid-19 lebih didominasi oleh tokoh-tokoh yang concern terhadap bidang perekenomian.***