Perppu 1/2020 Disebut Jadi Salah Satu Akar Kegagalan Penanganan Covid-19

- 13 September 2020, 06:00 WIB
Faisal Basri menyatakan pemahaman Menko Perekomian Airlangga Hartarto soal resesi nol besar.
Faisal Basri menyatakan pemahaman Menko Perekomian Airlangga Hartarto soal resesi nol besar. /

PR TASIKMALAYA - Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, polemik masih terus bermunculan.

Tersisa waktu satu hari lagi, sentral pemerintahan dan ibu kota Negara Republik Indonesia akan kembali melaksanakan kebijakan PSBB secara total.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan jika kebijakan PSBB untuk menekan angka Covid-19 mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020 besok.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu, Dua Member BTS Ungkap Alasan Tak Dekati Wanita

Namun, sejak Anies menyatakan Jakarta akan kembali diterapkan PSBB, sejumlah pihak, baik dari kalangan pemerintahan dan masyarakat ada yang menolak tegas kebijakan tersebut.

Akan tetapi, tidak sedikit juga tokoh-tokoh politik dan pemerintahan yang memberi Anies dukungan, bahkan Satgas Penanggulangan Covid-19 setuju atas kebijakan Anies.

Berkaitan dengan hal tersebut, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri ikut berkomentar terkait kebijakan PSBB total DKI Jakarta.

Baca Juga: Anak Kepergok Nonton Video Porno? Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Faisal menyoroti payung hukum yang muncul beberapa bulan lalu ketika Indonesia baru saja mengalami masa pandemi.

Ia mengungkapkan bahwa payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak memberikan solusi untuk penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapnya dalam acara Seminar Nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Sabtu, 12 September 2020 malam secara daring.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Minta Semua Gubernur Tiru Kerja Anies untuk Selamatkan Ekonomi?

"Perppu 1/2020 bukan perppu tentang menangani Covid-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah Covid-19 merembet ke sektor keuangan dan perbankan," ungkap Faisal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Perppu tersebut berisi tentang penanganan Covid-19 secara extraordinary seperti Alat Pelindung Diri (APD) dapat diproduksi secara mandiri oleh industri otomotif lokal yang mengalami produksi yang anjlok.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga menyatakan bahwa struktur pejabat yang mengisi Komite Kebijakan Penangan Covid-19 lebih didominasi oleh tokoh-tokoh yang concern terhadap bidang perekenomian.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x