Perppu 1/2020 Disebut Jadi Salah Satu Akar Kegagalan Penanganan Covid-19

- 13 September 2020, 06:00 WIB
Faisal Basri menyatakan pemahaman Menko Perekomian Airlangga Hartarto soal resesi nol besar.
Faisal Basri menyatakan pemahaman Menko Perekomian Airlangga Hartarto soal resesi nol besar. /

PR TASIKMALAYA - Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, polemik masih terus bermunculan.

Tersisa waktu satu hari lagi, sentral pemerintahan dan ibu kota Negara Republik Indonesia akan kembali melaksanakan kebijakan PSBB secara total.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan jika kebijakan PSBB untuk menekan angka Covid-19 mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020 besok.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu, Dua Member BTS Ungkap Alasan Tak Dekati Wanita

Namun, sejak Anies menyatakan Jakarta akan kembali diterapkan PSBB, sejumlah pihak, baik dari kalangan pemerintahan dan masyarakat ada yang menolak tegas kebijakan tersebut.

Akan tetapi, tidak sedikit juga tokoh-tokoh politik dan pemerintahan yang memberi Anies dukungan, bahkan Satgas Penanggulangan Covid-19 setuju atas kebijakan Anies.

Berkaitan dengan hal tersebut, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri ikut berkomentar terkait kebijakan PSBB total DKI Jakarta.

Baca Juga: Anak Kepergok Nonton Video Porno? Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Faisal menyoroti payung hukum yang muncul beberapa bulan lalu ketika Indonesia baru saja mengalami masa pandemi.

Ia mengungkapkan bahwa payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak memberikan solusi untuk penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x