Berlanjut pada hari kedua, Rabu, 1 November 2023, pemeriksaan dilakukan kepada Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Dilanjutkan pada hari ini, Kamis, 2 November 2023, untuk memeriksa hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Pada hari Rabu, 1 November 2023, Jimly Asshidiqie memaparkan bahwa salah satu tuduhan yang dilaporkan kepada MKMK adalah pelanggaran kode etik, karena membiarkan institusi memutus perkara yang dinilai berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Baca Juga: Rilis Poster Baru, Im Siwan Tampil Berani dalam Drama Terbaru Once Upon a Boyhood
"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," jelas Jimly di Gedung II MK.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK akan berlanjut, hingga target batas waktu pemeriksaan dan penetapan putusan pada Selasa, 7 November 2023.***