Hakim MK Wahiduddin Paling Bersih dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik, Diapresiasi Jimly Asshidiqie

- 3 November 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi - Jimly Asshidiqie, menjelaskana bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Ilustrasi - Jimly Asshidiqie, menjelaskana bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. /Ekaterina Bolovtsova/Pexels

PR TASIKMALAYA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie, menjelaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan ketiga terhadap 3 orang hakim MK telah dilakukan Kamis, 2 November 2023 kemarin. Tiga hakim yang dipanggil diantaranya Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Ditemui setelah agenda pemeriksaan, Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa Wahiduddin Adams menjadi hakim yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik," tutur Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, pada Kamis, 2 November 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tayang Akhir Tahun, Film Our Season Bagikan Poster Menawan dari Para Karakter

Apresiasi yang ia berikan kepada Wahiduddin Adams atas tindakannya sebagai hakim MK yang berintegritas, dinilai sangat cocok untuk nanti menduduki jabatan anggota MKMK.

"Makanya dia cocok jadi anggota MKMK," jelas Jimly.

Pemeriksaan Hakim MK dilakukan karena adanya laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dalam 3 hari kemarin. Pada hari pertama, Selasa, 31 Oktober 2023, pemeriksaan dilakukan kepada Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Kriteria UMKM Berdasarkan Kekayaan dan Penjualan,:Usaha yang Bisa Ajukan KUR, Pinjaman dengan Bunga Rendah

Berlanjut pada hari kedua, Rabu, 1 November 2023, pemeriksaan dilakukan kepada Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Dilanjutkan pada hari ini, Kamis, 2 November 2023, untuk memeriksa hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Pada hari Rabu, 1 November 2023, Jimly Asshidiqie memaparkan bahwa salah satu tuduhan yang dilaporkan kepada MKMK adalah pelanggaran kode etik, karena membiarkan institusi memutus perkara yang dinilai berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Baca Juga: Rilis Poster Baru, Im Siwan Tampil Berani dalam Drama Terbaru Once Upon a Boyhood

"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," jelas Jimly di Gedung II MK.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK akan berlanjut, hingga target batas waktu pemeriksaan dan penetapan putusan pada Selasa, 7 November 2023.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x