PR TASIKMALAYA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu target program Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pinjaman dengan modal rendah.
Sebagai salah satu target penerima KUR, terdapat beberapa kriteria UMKM. Kriteria UMKM tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya dari total kekayaan bersih dan penjualan.
Lalu, apa saja kriteria suatu usaha bisa disebut UMKM?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu, kelompok, atau badan usaha kecil.
Lingkup kegiatan ekonomi yang dilakukan UMKM pun beragam dan tak terbatas pada produksi. UMKM dapat meliputi produksi barang, kegiatan pemasaran, hingga konsumsi.
Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan dan penjualan
Adapun kriteria UMKM atau kriteria suatu usaha dikategorikan UMKM dapat dilihat berdasarkan kekayaan bersih dan total penjualan.
Baca Juga: Mau Buka Usaha? Lihat Cara Pengajuan dan Syarat Pinjaman KUR BRI November 2023
Berdasarkan kekayaan bersih dan penjualannya, usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dengan penjualan Rp300 juta.