Bawaslu Lakukan Pengawasan Pemilu di Luar Negeri, Ini Cara yang Digunakan!

- 27 Oktober 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi - Untuk data terkini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Luar Negeri berjumlah 1.754.474 orang. Ini tersebar di 61 negara yang berbeda.
Ilustrasi - Untuk data terkini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Luar Negeri berjumlah 1.754.474 orang. Ini tersebar di 61 negara yang berbeda. /Instagram Bawaslu RI

Bawaslu telah menetapkan ada 5 negara yang rawan akan kecurangan Pemilu, mulai dari Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, dan Australia.

5 negara di atas memiliki 2 faktor yang sangat memungkinkan terjadinya kecurangan Pemilu, seperti jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang banyak dan intensitas keluar masuk WNI ke negara tersebut sangat tinggi, sehingga seringkali bermasalah dalam hal administrasi.

Untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi kecurangan tadi, Bawaslu telah menetapkan tahapan-tahapan penanganannya.

1. Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Lembaga ini akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu di luar negeri.

Baca Juga: Lee Jong Hyuk Berubah jadi Chaebol dan Pengikut Vigilante yang Melakukan Banyak Cara untuk Mendukungnya

2. Sinergitas Pengawas Pemilu dengan Gakkumdu
Bawaslu akan mengadakan pelatihan bagi petugas pengawas Pemilu, agar bisa membantu Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya di luar negeri.

3. Melibatkan Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024
Mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri akan diminta untuk berkolaborasi dengan Bawaslu guna melakukan pengawasan tersebut.

4. Koordinasi intensif Bawaslu-Perwakilan RI
Bawaslu akan melakukan koordinasi secara intensif kepada lembaga-lembaga perwakilan Indonesia di 61 negara tersebut. Baik itu Duta Besar Indonesia ataupun lembaga lain yang sejenis.

5. Melakukan penyesuaian cara pengawasan dengan kebijakan di tiap-tiap negara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah