Bawaslu telah menetapkan ada 5 negara yang rawan akan kecurangan Pemilu, mulai dari Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, dan Australia.
5 negara di atas memiliki 2 faktor yang sangat memungkinkan terjadinya kecurangan Pemilu, seperti jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang banyak dan intensitas keluar masuk WNI ke negara tersebut sangat tinggi, sehingga seringkali bermasalah dalam hal administrasi.
Untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi kecurangan tadi, Bawaslu telah menetapkan tahapan-tahapan penanganannya.
1. Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Lembaga ini akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu di luar negeri.
2. Sinergitas Pengawas Pemilu dengan Gakkumdu
Bawaslu akan mengadakan pelatihan bagi petugas pengawas Pemilu, agar bisa membantu Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya di luar negeri.
3. Melibatkan Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024
Mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri akan diminta untuk berkolaborasi dengan Bawaslu guna melakukan pengawasan tersebut.
4. Koordinasi intensif Bawaslu-Perwakilan RI
Bawaslu akan melakukan koordinasi secara intensif kepada lembaga-lembaga perwakilan Indonesia di 61 negara tersebut. Baik itu Duta Besar Indonesia ataupun lembaga lain yang sejenis.
5. Melakukan penyesuaian cara pengawasan dengan kebijakan di tiap-tiap negara.***