Bawaslu Lakukan Pengawasan Pemilu di Luar Negeri, Ini Cara yang Digunakan!

- 27 Oktober 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi - Untuk data terkini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Luar Negeri berjumlah 1.754.474 orang. Ini tersebar di 61 negara yang berbeda.
Ilustrasi - Untuk data terkini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Luar Negeri berjumlah 1.754.474 orang. Ini tersebar di 61 negara yang berbeda. /Instagram Bawaslu RI

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Luar Negeri.

Perlu kita ketahui bersama bahwa menyalurkan hak pilih adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, negara melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus bisa memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024.

Mulai dari masyarakat lanjut usia, berkebutuhan khusus, hingga masyarakat yang berada di luar daerah pemilihan atau di luar negeri harus diperhatikan dan difasilitasi untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu tahun depan ini.

Untuk data terkini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Luar Negeri berjumlah 1.754.474 orang. Ini tersebar di 61 negara yang berbeda.

Baca Juga: Drama The Kidnapping Day Tampilkan Akhir yang Memuaskan: Pengungkapan Pembunuh Sebenarnya dan Masa Depan RoHee

Sebagaimana tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan agar Pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak menyalahi peraturan tersebut. Juga pelaksanaan pemilu harus dilakukan atas asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).

Maka dari itu, Bawaslu menilai kebutuhan akan adanya petugas Bawaslu yang berada di tempat pemilihan di luar negeri. Saat ini telah ada 183 orang petugas Bawaslu yang akan bertugas di 61 negara tersebut.

Beberapa potensi kecurangan Pemilu 2024 di luar negeri, di antaranya:

  1. Politik uang
  2. Mobilisasi pemilih
  3. Pendistribusian logistik yang tidak lancar
  4. Belum siapnya Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan
  5. Kecurangan dalam teknis pemungutan suara : surat suara telah tercoblos, dan lainnya.

Baca Juga: Butuh Modal Magang ke Jepang? Pinjam Rp30 Juta ke Mandiri Pakai KTP dan Surat Penempatan Kerja

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x