Bawaslu Bangka Minta Peserta Pemilu Lepas Alat Peraga Kampanye, Ada Apa?

- 24 Oktober 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - Bawaslu Bangka, meminta agar seluruh peserta Pemilu segera melepas alat peraga kampanye yang dipasang mandiri.
Ilustrasi - Bawaslu Bangka, meminta agar seluruh peserta Pemilu segera melepas alat peraga kampanye yang dipasang mandiri. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta agar seluruh peserta Pemilu segera melepas alat peraga yang dipasang secara mandiri.

Dalam hal ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kisuma Atmaja menyatakan agar seluruh peserta Pemilu segera melepas alat peraga kampanye secara mandiri sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Kami minta peserta Pemilu untuk melepas alat peraga yang sudah dipasang di tempat umum secara mandiri," kata Anja di Sungailiat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 24 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Anja menegaskan bahwa surat edaran akan segera dikirim pada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Bangka. Sebab menurutnya, hal itu secara bebas masih harus dilarang karena masih belum masuk dalam masa kampanye.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Sub Indo Twinkling Watermelon Episode 10: Konflik Eun Gyeol dan Yi Chan Makin Rumit!

Adapun jika setelah surat edaran dikirim pada peserta pemilu, namun masih ditemukan banyak alat peraga kampanye secara mandiri di wilayah Kabupaten Bangka. Secara tegas Bawaslu akan melepasnya secara paksa melalui kerja sama dengan lembaga dan instansi lain yang terkait.

"Setelah surat edaran tersebut (disebarkan) dan masih terdapat alat peraga yang terpasang, terpaksa akan kami turunkan sesuai hasil rapat bersama yang melibatkan beberapa instansi pemerintahan seperti Satpol PP, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan seluruh pengawas kecamatan," kata Anja menjelaskan.

Sebagai informasi, Anja juga menyatakan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang secara mandiri memang diperbolehkan sebelum masa kampanye. Namun, secara otomatis pula akan dilarang secara bebas jika dianggap mengganggu ketertiban.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangka yang juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup banyak melihat alat peraga yang dipasang pada sebuah pohon. Dimana hal itu dianggap akan merusak lingkungan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah