PR TASIKMALAYA - Dalam Pemilu 2024, dua pasangan Capres-Cawapres akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Pasangan pertama adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang diusung oleh PKB, NasDem, dan PKS. Mereka akan mendaftar pukul 08.00 WIB.
Pasangan kedua adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, dan mereka akan mendaftar pukul 11.00 WIB.
Pendaftaran kedua pasangan ini merupakan tahap awal dalam persiapan menuju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Proses pendaftaran ini berlangsung di kantor KPU RI yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Daftar Pertama Capres-Cawapres, Ribuan Pendukung Padati Kawasan KPU
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Melansir laman PMJ News, pendaftaran ini memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku.
Tata cara pendaftaran Capres-Cawapres termasuk komunikasi antara Helpdesk dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran, kehadiran LO pasangan calon, serta proses final check kelengkapan dokumen oleh LO dan Admin Silon.
Selanjutnya, pemimpin partai politik pengusung dan bakal pasangan calon datang ke kantor KPU untuk melakukan pengisian buku pendaftaran.