PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memberikan penjelasan terkait alasan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Ia menyebutkan bahwa salah satu alasan yang disebutkan adalah bahwa Firli Bahuri mengklaim baru menerima panggilan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurut Ghufron, Firli Bahuri memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi terkait pemeriksaan yang akan dijalankan.
Baca Juga: Song Kang Tampilkan Tatapan Mautnya dalam Poster My Demon Bersama dengan Kim Yoo Jung
Hal ini seiring dengan baru diterimanya surat panggilan pada tanggal 19 Oktober 2023. Adapun pemeriksaan tersebut direncanakan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, versi yang berbeda disampaikan oleh pihak kepolisian. Menurut Kombes Pol Ade Safri, surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK tersebut sudah diterima oleh staf KPK pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 dan memiliki tanda terima tertanggal 18 Oktober 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mangkir dari panggilan pertama penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Nurul Ghufron menyebutkan bahwa alasan dari ketidakhadiran Firli Bahuri adalah karena adanya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.
Oleh karena itu, Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut dan juga memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Pimpinan KPK telah mengkonfirmasi permintaan ini dengan mengirim surat yang tembusan kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI.
Pihak KPK menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.