Oleh karena itu, dalam jangka waktu dua hingga tiga hari usai sang anak baru lahir, sebaiknya Anda ataupun wali bisa segera mengurus akta kelahiran tersebut.
Terkait hal ini juga, perlu untuk diketahui bahwa pembuatan akta kelahiran harus dibuat sesuai dengan asal tempat tinggal dari orang tua si bayi.
Syaratnya juga sangatlah mudah, Anda hanya perlu mempersiapkan surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, akta nikah, KK, dan juga e-KTP dari orang tua atau wali.
Jika semua telah lengkap, sebaiknya segera mengurus akta kelahiran agar tidak mengalami kesulitan nantinya.***