Kapan Waktu yang Tepat Mengurus Akta Kelahiran Anak? Orang Tua Baru Wajib Tahu Ini

- 20 Oktober 2023, 08:35 WIB
Foto: Waktu yang tepat mengurus akta kelahiran.]
Foto: Waktu yang tepat mengurus akta kelahiran.] //Pixabay/Pexels

 Baca Juga: Resmi Daftar sebagai Pasangan Capres-Cawapres, Begini Suasana Kedatangan Anies Baswedan dan Cak Imin di KPU

Oleh karena itu, dalam jangka waktu dua hingga tiga hari usai sang anak baru lahir, sebaiknya Anda ataupun wali bisa segera mengurus akta kelahiran tersebut.

Terkait hal ini juga, perlu untuk diketahui bahwa pembuatan akta kelahiran harus dibuat sesuai dengan asal tempat tinggal dari orang tua si bayi.

Syaratnya juga sangatlah mudah, Anda hanya perlu mempersiapkan surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, akta nikah, KK, dan juga e-KTP dari orang tua atau wali.

Jika semua telah lengkap, sebaiknya segera mengurus akta kelahiran agar tidak mengalami kesulitan nantinya.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tsm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah