PR TASIKMALAYA – Akta kelahiran memang menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk saat ini, salah satunya untuk mengurus beberapa syarat administrasi.
Oleh karena itu, bagi pasangan orang tua baru, tentunya juga harus mengetahui terkait waktu yang tepat untuk mengurus akta kelahiran buah hati Anda.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan di akun Instagram @kominfo_pemkot_tsm, dikatakan bahwa untuk mengurus akta kelahiran sebaiknya dilakukan dalam waktu sang bayi masih baru lahir.
Pembuatan akta kelahiran ini juga telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.24/2013 tentang administrasi kependudukan.
Sehingga sebaiknya, pelaksanaan pengurusan ini dilakukan paling lama 60 hari usai sang bayi lahir.
“Akta kelahiran adalah bukti atas status kelahiran anak. Jika anak telah lahir, segera buat akta kelahiran, jangan diundur atau ditunda yaa,” tulis dalam akun tersebut.
Hal ini tentunya telah menegaskan bahwa sangat pentingnya untuk mengurus akta kelahiran anak, dan tidak mengundur waktu untuk hal tersebut.