Prabowo-Gibran Semakin Nyata, Pengamat Sebut Peta Politik Pilpres 2024 Bisa Berubah

- 17 Oktober 2023, 15:49 WIB
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /Tim media Prabowo Subianto/

PR TASIKMALAYA - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia Calon Wakil Presiden (Cawapres). Pengamat Politik dari Universitas Jember (Unej), Dr Muhammad Iqbal merasa ini adalah peluang bagi Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan nyata untuk membuka pintu selebar-lebarnya guna menjadikan Gibran sebagai pendamping atau Cawapres dari Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang.

"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi Cawapres-nya," kata Iqbal menjelaskan di Jember, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa, 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Iqbal berpendapat bahwa putusan MK mengenai batas usia Cawapres tersebut merupakan bukti dari adanya konfirmasi terhadap maraknya isu di tengah masyarakat yang menyandingkan Gibran dengan Prabowo.

Baca Juga: A Good Day to Be a Dog Episode 3 Rilis Besok! Cek Spoiler dan Link Nontonnya di Sini

"Putusan MK itu mengkonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan marak muncul banner, kaos dan dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk menyandingkan Prabowo dan Gibran," katanya menambahkan.

Selain itu, Iqbal juga menyinggung terkait fungsi dari MK yang sebenarnya sebagai sebuah lembaga. Menurutnya, lembaga tersebut merupakan negative legislator.

Artinya, MK hanya berwenang untuk menghapus atau membatalkan suatu Undang-Undang yang dianggap keliru. Secara otomatis, hal ini mengisyaratkan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sebuah norma.

"Fungsi MK sejatinya adalah negative legislator, karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Secara konstitusional, fungsi MK tidak boleh menambah, mengubah, atau membuat norma baru atas produk konstitusi," ucap Iqbal.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah