Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Diundang KPU untuk Membahas Teknis Pendaftaran Pilpres!

- 12 Oktober 2023, 14:35 WIB
Foto gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Kominfo

PR TASIKMALAYA - Partai Politik (parpol) yang terkategori sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dikabarkan akan segera diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas teknis pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Hal itu disampaikan langsung oleh KPU melalui Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dirinya menyatakan bahwa penjelasan teknis tersebut ditujukan pada parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 222 UU Nomor 17 tentang Mekanisme Pendaftaran Capres dan Cawapres.

"Parpol peserta Pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017, akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan Capres-Cawapres," kata Idham menjelaskan sebagaimana dikutip dari PMJ News, Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut KPU akan bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Makin Seru! Inilah Spoiler dan Link Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 12

Adapun keperluan dari kerja sama ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut. Seperti Kemenkes diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres.

Sedangkan untuk Polri mengecek adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan KPK melakukan pemeriksaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Selain itu, terdapat kerja sama lainnya yang ditujukan untuk mensukseskan pemeriksaan dan penjelasan mengenai teknis mekanisme pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

Dalam hal ini, KPU juga menggaet Pengadilan Negeri untuk memeriksa adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit. Ditambah rumah sakit yang ditentukan oleh pemerintah untuk menyediakan surat keterangan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x