KPU Berikan Izin Kampanye di Kampus, tapi...

- 26 September 2023, 13:55 WIB
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa kampanye di kampus-kampus boleh dilakukan hanya pada Sabtu dan Minggu.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa kampanye di kampus-kampus boleh dilakukan hanya pada Sabtu dan Minggu. /Pexels/Tara Winstead

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin untuk mengadakan kampanye di kampus manapun.

Hanya saja, KPU memberi izin jika mengadakan kampanye Pemilu 2024 di kampus pada Sabtu dan Minggu atau lebih dikenal dengan weekend.

Mengenai kampus dijadikan sebagai tempat kampanye Pemilu 2024, didasarkan pada rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Soal diadakan kampanye Pemilu 2024 di kampus pada Sabtu dan Minggu, Komisioner KPU RI August Mellaz memberikan alasan mengenai hal tersebut. 

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah Sebut Internal PDIP Tak Merasa Terusik

Ia mengatakan jika kampanye dilakukan hari Sabtu dan Minggu, tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran di kampus, meskipun kegiatan di kampus pada Sabtu memang ada walaupun tidak sebanyak pada weekdays.

Dia menambahkan jika penyebutan hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk menghindari kata libur, karena definisi libur sangat luas.

"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," ujar August Mellaz pada 26 September 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Di lain hal, Mellaz mengatakan bahwa kampus adalah tempat yang cocok untuk melakukan kampanye Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x