1. PPPK Tenaga Kesehatan
- Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Pskiatri sebanyak 1 kuota
- Dokter Ahli Pertama sebanyak 1 kuota
- Apoteker Ahli Pertama sebanyak 1 kuota
Baca Juga: Pinjaman Tanpa Agunan? Ada di KUR BRI 2023, Simak Ketentuannya!
2. PPPK Teknis
- Analis Hukum Ahli Pertama sebanyak 3 kuota
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sebanyak 12 kuota
- Arsiparis Ahli Pertama sebanyak 22 kuota