PR TASIKMALAYA - Jika Anda berniat mengajukan lamaran CPNS dan PPPK 2023, Anda wajib menyimak dan memperhatikan informasi penting berikut ini.
Berikut ini adalah beberapa hal yang boleh dilakukan oleh para pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
Jika Anda ingin lolos pada pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 ini, Anda harus memastikan untuk tidak melanggar satu pun ketentuan yang diberikan oleh Kemenpan-RB.
Langsung saja, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter resmi Kemenpan RB, berikut ini beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: MALAM INI! Spoiler, Jadwal Tayang, hingga Link Nonton My Lovely Liar Episode Akhir
Hal yang boleh dilakukan
1. Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN yakni bisa CPNS atau PPPK
Jika Anda sudah mendaftar CPNS maka Anda tidak boleh mendaftar lagi sebagai PPPK, begitupun sebaliknya.
2. Melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan
Artinya Anda hanya boleh melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan saja, Anda tidak bisa mengajukan dua lamaran sekaligus pada 1 periode pendaftaran.
Baca Juga: Happy ENDING? PREVIEW Drama My Lovely Liar Episode 16 Malam Ini: Doha Lamar Sol Hee
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
1. Melamar lebih dari 1 jenis kebutuhan ASN
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika Anda sudah melamar sebagai CPNS maka Anda tidak boleh melamar lagi sebagai PPPK.