Catat! 10 Lokasi Parkir dengan Tarif Tinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

- 7 September 2023, 08:06 WIB
Berikut daftar 10 lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta.
Berikut daftar 10 lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta. /Pexels/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Simak daftar 10 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif tinggi bagi kendaraan yang dinyatakan tidak atau belum lulus uji emisi di Jakarta.

Sebelumnya, hal ini dinyatakan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati pada Rabu, 6 September 2023 lalu.

Ani menyatakan bahwa kendaraan yang dinyatakan tidak atau belum lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan tarif disinsentif. Dengan demikian, hal itu mengharuskan pengendara untuk membayar parkir dengan tarif tertinggi.

"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi," kata Ani menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Sangat Mempesona! Intip Chemistry Ji Chang Wook dan Wi Ha Joon dalam Drama Terbarunya 'The Worst of Evil'

Lebih lanjut, Ani mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sehingga, dirinya berharap agar masyarakat mulai banyak menggunakan transportasi publik.

"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," kata Ani menambahkan.

Oleh karenanya, dia menghimbau pada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadinya. Hal itu bertujuan sebagai upaya dari pengurangan polusi udara di Jakarta.

"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," ucapnya.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 7: Jadwal Tayang, Spoiler Singkat dan Link Streaming Online

Adapun tarif disinsentif parkir kendaraan atau tarif tinggi yang akan dikenakan menurut Ani akan mencapai tarif senilai Rp7.500 per jam. Hal ini dilakukan secara progresif di beberapa lokasi parkir yang berada dalam naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Ani.

Sebagai tambahan informasi, bahwa besaran tarif tinggi untuk parkir kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Berikut daftar 10 lokasi parkir kendaraan di Jakarta yang akan mengenakan tarif tinggi bagi kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi.

Baca Juga: Cair Bulan September 2023, Begini Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BNPT Hanya Melalui Handphone

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis, 7 September 2023: Bergerak Maju dengan Penuh Percaya Diri

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

Baca Juga: Keuntungan KUR Syariah di Pegadaian, Tanpa Agunan dan Anti Riba, Simak Tata Caranya Pengajuannya

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Itulah daftar 10 lokasi parkir kendaraan yang akan dikenakan tarif tinggi bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi di Jakarta.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah