Catat! 10 Lokasi Parkir dengan Tarif Tinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

- 7 September 2023, 08:06 WIB
Berikut daftar 10 lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta.
Berikut daftar 10 lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta. /Pexels/Pixabay

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 7: Jadwal Tayang, Spoiler Singkat dan Link Streaming Online

Adapun tarif disinsentif parkir kendaraan atau tarif tinggi yang akan dikenakan menurut Ani akan mencapai tarif senilai Rp7.500 per jam. Hal ini dilakukan secara progresif di beberapa lokasi parkir yang berada dalam naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Ani.

Sebagai tambahan informasi, bahwa besaran tarif tinggi untuk parkir kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Berikut daftar 10 lokasi parkir kendaraan di Jakarta yang akan mengenakan tarif tinggi bagi kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi.

Baca Juga: Cair Bulan September 2023, Begini Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BNPT Hanya Melalui Handphone

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah