PR TASIKMALAYA - Terkait dengan polusi udara di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 soal Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Dalam mengatasi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mau tidak mau akan melibatkan partisipasi masyarakat.
Perihal partisipasi masyarakat dalam mengatasi polusi udara, dipaparkan oleh Sekda Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja untuk mengajak masyarakat dalam mengatasi polusi udara di Ibukota.
Baca Juga: Polusi Udara Semakin Memprihatinkan, DPRD DKI Jakarta Berikan Usulan Unik untuk Mengatasinya
Menurut Joko, partisipasi warga DKI sangat penting untuk mengurangi polusi udara Jakarta yang semakin memburuk.
Supaya masalah pencemaran udara di Jakarta bisa menurun secara perlahan namun pasti dan tidak menyebar hingga Jabodetabek.
Maka dari itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan wali kota, bupati hingga unit pemerintahan terkecil yakni camat dan lurah di Jakarta.
“Para wali kota administrasi di 5 wilayah DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah. Seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” kata Joko dikutip dari PMJ News.