Siap Siap, Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang dan Denda Sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000

- 2 September 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan di denda  sebesar Rp 250.000
Ilustrasi - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan di denda sebesar Rp 250.000 /Diskominfo Kota Bandung/

Baca Juga: Rilis Ditunda, Jadwal Terbaru Bleach TYBW Episode 22 Sub Indo

Adapun untuk mekanisme tilang sendiri sama seperti mekanisme tilang biasanya yakni melalui sidang atau pembayaran denda ke bank.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x