Bareskrim Polri Akan Periksa Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang pada Hari Ini

- 22 Agustus 2023, 12:46 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi atas kasus TPPU Panji Gumilang.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi atas kasus TPPU Panji Gumilang. /Antara/Dedhez Anggara/

PR TASIKMALAYA – Mengenai kasus Panji Gumilang soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim akan periksa dua saksi mulai hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023.

Saksi kasus TPPU Panji Gumilang yang diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini melibatkan dua Yayasan. Serta akan menggali informasi dari kedua saksi tersebut.

Soal pemanggilan dua saksi kasus TPPU Panji Gumilang, disampaikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di hari yang sama.

Whisnu menyebut pemanggilan dua saksi kasus TPPU Panji Gumilang, sudah masuk dalam agenda penyidik untuk mendapatkan berbagai informasi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Cek Lokasi Pemadaman Listrik di Tasikmalaya Kota Hari Ini

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan inisial MA dan MS,” katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Pemeriksaan saksi untuk kasus Panji Gumilang, dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bahkan Kejagung juga bekerja sama dengan penyidik dalam melihat potensi tindakan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: Kota Bawah Tanah Kuno di Turki, Dihuni 20 Ribu Orang dengan Fasilitas Sekolah hingga Tempat Ternak

Setelah itu, Kejagung menyatakan bahwa kasus Panji Gumilang tersebut terlihat ada unsur tindak pidana.

Whisnu menyebut penyidik juga sempat bekerja sama dengan Direktorat Pidana Korupsi demi mendalami kasus TPPU Panji Gumilang.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyelidikan Dana BOS,” kata Whisnu.

Dengan demikian, Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis atas tindakan yang dilakukan selama ini.

Baca Juga: Cek Promo Makanan Terbaru Hari Ini, Ada Golden Lamina Buy 1 Get 1 hingga Harga Spesial McD Paket Panas

Mulai dari dugaan penistaan agama hingga ada potensi melakukan tindakan korupsi yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun itu.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah