Baca Juga: Dianggap Cukup Bukti, Polri Naikan Status Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Jadi Penyidikan
Proses ini mengharuskan pelaku untuk memecah-mecahkan nominal uang dengan nominal lainnya. Sehingga dapat hal itu dapat menghindari pelaporan yang besar dan lebih beresiko, karena jumlah transaksinya menjadi lebih kecil.
Sementara Layering disebut PPATK sebagai aktivitas pencucian uang yang saling berkaitan dari sumber yang sama melalui beberapa tahapan transaksi.
Skemanya adalah dengan memanipulasi berbagai tahapan transaksi yang dilakukan, dari satu tempat ke tempat lain, dari satu transaksi ke transaksi lain. Hal ini bertujuan untuk menyamarkan sumber uang yang didapatkan.
Sedangkan Minling adalah cara untuk mencampurkan uang dari hasil pencucian uang dengan uang yang sah dari aktivitas kelembagaan, sehingga juga dapat memanipulasi sumber dana.
Baca Juga: Siap Diteliti Kelengkapan, Kejagung Terima Berkas Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Atas hal itu, Polri menyimpulkan bahwa pola-pola tersebut merupakan pola yang digunakan untuk melakukan pencucian uang.
"Jadi pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidikan sudah memuat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi pidana pencucian uang," ucap Wisnu menutup pernyataannya.***