Gegara Endorse Judi Online, Ferdian Paleka Diringkus Polisi Lagi

- 27 Juli 2023, 06:44 WIB
Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online.
Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online. /ANTARA/Ricky Prayoga

PR TASIKMALAYA - YouTuber Tanah Air, Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi usai sebelumnya pernah dipenjara akibat membuat konten prank sampah kepada transpuan. Kali ini ia kembali berulah dan ditangkap polisi karena endorse judi online kepada publik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Rabu, 26 Juli 2023.  

"FP (Ferdian Paleka) ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023," ucap Ibrahim Tompo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Jemur Banyak Baju, Berikut Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini 27 Juli 2023!

Ibrahim Tompo mengatakan, Ferdian Paleka ditangkap karena diduga endorse judi online atau yang dikenal slot lewat YouTube dan Facebook pribadinya.

Dalam menjalankan aksinya, ia terang-terangan endorse judi online seperti casino, gim poker, togel hingga slot. Kemudian dua situs judi online yang dipromosikan adalah boz388 dan paradewa89.

Berdasarkan pengakuannya, ia mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 lalu dan memperoleh keuntungan hingga Rp600 juta dari dua situs judi tersebut.

 Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk Pengusaha Pemula dan Pelaku UMKM

Total tersebut mencakup keuntungan sebesar Rp570 juta yang berasal dari boz388 dan sisanya dari paradewa89.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta dari paradewa89 dan dari satu lagi Rp570 juta," tuturnya.

Ibrahim lalu menjelaskan bahwa pihak berwajib telah mengamankan barang bukti seperti gawai, komputer, dua surel, dan akun Ferdian Paleka (Facebook dan Instagram).

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka.

Baca Juga: See You in My 19th Life Season 2 Kapan Tayang di Netflix?

"Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar," ujar Ibrahim.

Akibat kasus endorse judi online, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah