Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Pelaku Sudah Melakukannya 6 Kali di Hotel

- 21 Juli 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur /Sumber foto Instagram@kontrasaceh_net/

PR TASIKMALAYA - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali lagi terjadi. kali ini, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus pelaku pada Kamis, 20 Juli 2023 kemarin.

Pelaku berinisial FR (39) kabarnya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak enam kali kepada korban yang berinisial J (16). Perbuatan bejat itu pelaku lakukan di sebuah hotel di kawasan Taman Sari dan di kawasan daerah Kebayoran.

Pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut diungkap Kapolsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi usai keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak mencari dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kembali Terjerat Kasus Hukum, Panji Gumilang Diduga Salah Gunakan Dana Zakat

"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jl Danau Sunter Barat Tanjung Priok Jakarta Utara," ujar Kompol Ramondias dikutip dari PMJ News.

Sebelum melaporkan kasus tersebut, korban sering mengeluh sakit pada area sensitif saat buang air kecil pada orang tuanya hingga mendapatkan laporan tersebut.

Dibenarkan oleh Adhi, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak enam kali dan dilakukan di beberapa hotel di wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan Kemayoran Jakarta Pusat.

Menurut keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan 3 kali di hotel di kawasan Taman Sari dan 3 kali di wilayah Kemayoran.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x